Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp6,3 Miliar untuk Parpol, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) sebesar Rp6,36 miliar atau tepatnya Rp6.361.725.000 pada tahun anggaran 2025.

 

Bacaan Lainnya

“Hibah bantuan keuangan ini diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, di Palangka Raya, Senin (10/11).

 

Darliansjah menjelaskan, penyaluran hibah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan dana bagi partai politik yang memiliki kursi di lembaga legislatif.

 

Menurutnya, bantuan keuangan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta pengembangan kelembagaan partai.

 

Ia menegaskan, setiap partai politik penerima bantuan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.

 

“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit dilakukan setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.

 

Pernyataan itu disampaikan Darliansjah dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Badan Kesbangpol Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta perwakilan sembilan partai politik penerima bantuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *