Pedoman Media Siber
I. Pendahuluan
Kabarbuntok.com adalah portal berita online yang dikelola secara profesional berdasarkan prinsip jurnalistik yang beretika, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sebagai media siber, kami tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi KabarBuntok.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyebarluasan informasi kepada publik melalui platform digital.
II. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur seluruh proses kerja jurnalistik di KabarBuntok.com, meliputi:
1. Pemberitaan dan publikasi di website serta media sosial resmi.
2. Penanganan konten dari pembaca (user-generated content).
3. Pengajuan hak jawab dan hak koreksi.
4. Pengelolaan data pribadi narasumber dan pengguna.
III. Verifikasi dan Keberimbangan
1. Setiap berita yang dipublikasikan wajib diverifikasi kebenaran dan sumber informasinya.
2. Dalam hal informasi diperoleh dari pihak ketiga (seperti media sosial, rilis, atau publikasi lain), redaksi wajib melakukan konfirmasi dan uji informasi terlebih dahulu.
3. Kabarbuntok.com menerapkan prinsip cover both sides, yaitu memberi ruang setara bagi semua pihak yang disebut atau dirugikan dalam berita.
IV. Konten Buatan Pembaca (User Generated Content)
1. KabarBuntok.com memberi ruang bagi pembaca untuk mengirimkan opini, artikel, atau komentar.
2. Setiap konten pembaca menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak menyunting atau menolak konten yang mengandung:
Fitnah, ujaran kebencian, dan SARA
Pornografi, kekerasan, dan pelanggaran hukum
Hoaks atau informasi yang tidak dapat diverifikasi
3. Redaksi dapat menghapus komentar atau konten pembaca tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila melanggar ketentuan di atas.
V. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
1. KabarBuntok.com memberikan kesempatan yang adil bagi setiap pihak untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.
2. Permintaan koreksi atau hak jawab harus disampaikan secara tertulis melalui email ke pengaduan@kabarbuntok.com dengan melampirkan:
Judul berita
Tanggal tayang
Tautan (URL) berita
Penjelasan bagian yang dianggap keliru dan data pembanding
3. Redaksi akan meninjau dan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 2 x 24 jam kerja.
4. Koreksi atau ralat akan ditampilkan di bagian bawah berita dengan keterangan jelas.
VI. Tanggung Jawab Berita dan Etika Digital
1. Redaksi KabarBuntok.com dilarang menulis berita yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau memuat kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
2. Setiap informasi pribadi (nama lengkap, alamat, kontak) dari narasumber akan dijaga kerahasiaannya kecuali disetujui oleh yang bersangkutan atau demi kepentingan hukum.
3. Kami berkomitmen menjaga integritas digital, termasuk melindungi data pengguna dan menghindari penyalahgunaan konten atau algoritma.
VII. Penghapusan Berita (Right to be Forgotten)
1. Permohonan penghapusan berita dapat diajukan secara resmi kepada redaksi disertai alasan yang sah (misalnya keputusan hukum berkekuatan tetap atau permintaan pribadi yang dapat dipertimbangkan secara etis).
2. Redaksi berhak menolak permintaan penghapusan apabila berita tersebut masih memiliki nilai kepentingan publik.
3. Dalam kasus tertentu, berita dapat disamarkan (anonimisasi) tanpa mengubah substansi.
VIII. Iklan dan Sponsorship
1. Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama berbayar akan dibedakan dengan jelas dari berita redaksional.
2. Kabarbuntok.com tidak menerima iklan yang mengandung unsur:
Pornografi dan perjudian
Produk ilegal
Propaganda politik tanpa izin resmi
Penipuan atau investasi bodong
IX. Hak Cipta dan Penggunaan Konten
1. Seluruh tulisan, foto, video, dan desain di KabarBuntok.com dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Pengutipan sebagian isi berita diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan tautan aktif (hyperlink) ke Kabarbuntok.com.
3. Pelanggaran terhadap hak cipta akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
X. Pengaduan Publik
KabarBuntok.com menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan:
📧 Email: pengaduan@kabarbuntok.com
📞 WhatsApp: +62 8xx-xxxx-xxxx
⏰ Tanggapan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam kerja.
XI. Penutup
Pedoman ini disusun sebagai komitmen KabarBuntok.com untuk menjaga integritas jurnalistik, transparansi publik, dan kepercayaan pembaca.
Segala bentuk penyimpangan dari pedoman ini akan menjadi tanggung jawab redaksi dan dapat dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ditetapkan di Buntok, Kalimantan Tengah
Tanggal: [Isi sesuai tanggal penerbitan resmi]
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
(Nama Lengkap)
Kabarbuntok.com